
Kendari, Inilahsultra.com – Polres Konawe berhasil meringkus seorang pengedar uang palsu asal Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berinisial Ha (21) pada Selasa 22 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Moch Jacub N. Kamaru menjelaskan pelaku Ha dibekuk di Jalan Pemuda Balangdete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Konawe merupakan wilayah hukum Polres Konawe.
“Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka lainnya yang merupakan anak dibawah umur. Anak itu mengaku uang palsu itu dari pelaku,” kata Moch Jacub N. Kamaru melalui keterangan tertulisnya, Rabu 23 February 2022.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pihak kepolisian ditemukan sebanyak 15 juta uang palsu yang telah diedarkan di Kabupaten Konawe yang berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 Lembar dan termasuk yang belum di gunting uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak satu lembar.
“Dari pengakuan tersangka sebanyak Rp 15 Juta yang telah di edar dari bulan Desember 2021,” jelasnya.
Selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti tersebut berada di Polres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho




