
Labungkari, Inilahsultra.com – Seorang pria berinisial LA tega menyetubuhi anak yang masih di bawah umur. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Buton Tengah (Buteng).
Pelaku yang berusia 48 tahun itu, kini telah diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buteng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buteng AKP Sunarton Hafala, Senin 12 Agustus 2024, usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waulyo mengatakan, pelaku persetubuhan merupakan paman korban. Berdasarkan hasil interogasi awal Tim Resmob, pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta paket data ke Hand Phone korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, seorang buruh harian lepas itu, langsung diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buteng, yang ringkus tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kecamatan GU.
Kejadian yang dialami korban yang berinisial NAA, terbongkar saat korban menceritakan kepada pamannya yang berinisial LO, tentang apa yang telah dilakukan pelaku kepadanya.
“Setelah mendapat pengakuan dari korban, LO kemudian menghubungi keluarga yang lainnya dan bersama-sama menuju ke Polres Buteng untuk melaporkan kejadian itu,” tutur Wahyu.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buteng. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara. (R1)