
RAHA/inilahsultra.com– DPRD Muna menyetujui penyerahan aset kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar). Persetujuan itu diberikan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Muna, Senin (20/2).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Muna meminta persetujuan DPRD untuk menyerahkan aset kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Sidang paripurna itu dihadiri Sekda Muna, seluruh SKPD serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini menjelaskan, penyerahan aset kepada daerah pemekaran paling lambat dilakukan selama 3 tahun sejak bupati dilantik. Dalam persetujuan penyerahan aset mengatur tentang pemindahan personil, aset, maupun dokumen.
Secara resmi anggota DPRD Muna menyetujui penyerahan aset ke Muna Barat, tidak terkecuali beberapa kendaraan roda empat yang dikuasai oleh camat yang ada di Mubar.
“Kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh beberapa camat di Kabupaten Muna Barat agar ditertibkan,” ungkap Sekretaris Gabungan Fraksi DPRD Muna La Sali.
Dokumen persetujuan penyerahan aset ke Kabupaten Muna Barat diterima langsung Wakil Bupati Muna, Ir. H. Abdul Malik Ditu.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu terjadi polemik antara Pemkab Muna dan Muna Barat terkait kendaraan dinas yang digunakan sejumlah pejabat di Muna Barat yang masih merupakan aset milik Kabupaten Muna. (rima)




