Sekda Muna Diperiksa Jaksa Terkait Tupoksi

RAHA/inilahsultra.com- Sekda Muna Nurdin Pamone datang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK), Selasa (28/2/2017) sekitar pukul 09.42 Wita. Setelah Nurdin, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini datang sekitar pukul 11.28 Wita.

Nurdin Pamone diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Derah. Utamanya dalam hal peruntukan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sekitar Rp 200 Miliar.

Jaksa mengusut penggunaan DAK itu karena diduga bermasalah.

-Advertisement-

Saat datang ke Kantor Kejari Raha, Nurdin tampak tidak membawa dokumen-dokumen penting. Nurdin hanya membawa buku agenda yang dipegang ditangan kirinya.

Saat tiba, Nurdin langsung menuju ke ruang kerja Kasi Intel Kejari Muna Ld Abdul Sofyan. Pemeriksannya pun berlangsung tertutup.

Setelah Nurdin tiba, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini juga menyusul. Dia tiba di Kantor Kejari Muna sekitar pukul 11.28 Wita.

Sebelum menuju ke ruang kerja Kasi Pidana Umum Kejari Muna Ari Sepdiandoko, Mukmin lebih dulu menyapa beberapa wartawan.

Nurdin selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.25 Wita.

Kepada wartawan yang menungguinya,  Nurdin menyampaikan posisinya sebagai Sekda dan koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan APBD.

Nurdin Pamone menjelaskan, pertanyaan jaksa fokus pada tupoksi dalam tata kelola DAK.

“Saya hanya memberikan keterangan terkait tugas sebagai Sekda dan TAPD,” jelasnya singkat.

Nurdin berjanji akan selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik. (Iman)

Facebook Comments