

RAHA/inilahsultra.com- Pemerintah Kabupaten Muna telah mengeluarkan kebijakan 5 hari kerja, namun belum dimaksimalkan jajaran PNS.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Muna, Amiruddin Ako menegaskan, Bupati Muna LM Rusman Emba dan Wakil Bupati Malik Ditu tak mau tawar menawar soal disiplin pegawai. Makanya, pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas kepada pegawai yang tidak disiplin. Tindakan itu bisa berupa teguran tertulis dan pemecatan.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, kalau misalnya ada PNS yang tidak disiplin sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, penundaan Kenaikan Gaji Berskala (KGB) sampai penundaan kenaikan pangkat bahkan sampai tindakan pemecatan,” tegas Amiruddin Ako saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/3/2017).
Amiruddin menambahkan, beberapa PNS yang malas berkantor telah dilakukan langkah persuasif dengan memanggil yang bersangkutan. Namun hal itu tidak membuat beberapa PNS berubah.
Pada umumnya, beberapa PNS masih terbawa persoalan politik saat Pilkada Muna yang lalu. Sementara Bupati Muna LM Rusman Emba sudah beberapa kali mengingatkan agar persoalan itu dilupakan.
“Berbagai forum rapat Pak bupati telah menyampaikan sekarang saatnya kerja, kerja dan kerja. Kalau ada PNS masih membawa persoalan politik maka akan dijawab dengan politik. Tapi kalau menjalankan tugas secara profesional, maka akan dijawab dengan profesional,” ujar Amiruddin.
Sesungguhnya, lanjut Amiruddin, harapan Bupati Muna itu agar persoalan perbedaan pandangan politik saat Pilkada lalu dilupakan. Saatnya seluruh pegawai bekerja membangun daerah.
Saat ini, Bupati Muna LM Rusman Emba menjanjikan reward bagi pegawai yang memiliki prestasi dan disiplin. Namun bupati juga tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang malas.
“Ketika 45 hari PNS tidak masuk kerja akan ada sanksi tegas, sehingga pimpinan SKPD harus memberikan laporan terkait PNS yang malas berkantor. Pak bupati tidak melihat kedekatan emosional maupun dari segi politik,” lanjutnya. (Iman)




