Polda Sultra Musnahkan Narkoba Berbagai Jenis

KENDARI, inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) selama kurun waktu 2006 hingga 2015.

Terdapat empat jenis barang haram yang ditemukan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, yakni, jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan pil tablet jenis tramadol yang sudah dicabut izin peredarannya. Pemusnahan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Kamis (9/3/2017).

Direktur Reserse Narkoba Pokda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sumarto mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan yang akan dilakukan aparat penegak hukum.

-Advertisement-

“Yang kita musnahkan ini ada 50 ribu butir tramadol, puluhan kilogram ganja yang merupakan hasil penyelidikan dan pengungkapan kami atas kerja sama dengan Polda Aceh dan Polda Sulawesi Selatan,” ujar Sunarto kepada awak media usai pemusnahan.

Perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini mengaku, sebagian barang bukti ditemukan tanpa tersangka. Kebanyakan narkoba yang beredar di Sultra berasal dari Sulsel, baik masuk lewat jalur darat, laut, maupun udara.

“Berasal dari Sulsel. Masuk melalui jalur laut, darat dan udara. Kalau barang yang masuk melalui udara kita kerja sama dengan pihak bandara dan lanud untuk mencegahnya,” terang Sumarto.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Wakapolda Sultra Kombespol Priyambada P, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Heru Teguh Prayetno, Kepala BPOM Sultra Adilah Pababari dan Direktur RSUD Kota Kendari dr Asridah Mukkadim.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja kering 2,5 gram diamankan pada 2006, dan sabu-sabu 0,5 gram (2009), ganja sebarat 7,3 gram (2010), masing-masing 2 gram ganja san sabu-sabu (2011), sabu-sabu 3 gram dan ganja 2 gram (2012).

Kemudian, 2013 berhasil diamankan 2 gram ganja, sabu-sabu 3 gram dan satu butir pil ekstasi, seberat 11,5 gram sabu-sabu (2014), sabu-sabu 1,6 gram (2015). Sedang pada 2016 diamankan 19 gram sabu-sabu, 6 kg ganja, dan 50 butir pil tramadol. (Maman)

 

Facebook Comments