
Kendari, inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) sepertinya harus rela ‘gigit jari’. Rekomendasi yang dikeluarkan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat TPS pada Pilwali Kota Kendari ‘Tabrak Tembok’ alias dimentahkan oleh KPU Sultra.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengaku, rekomendasi Bawaslu dianggap tidak cermat sehingga KPU memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan tidak dapat diproses.
Surat balasan kepada Bawaslu ini, sudah diserahkan pada Selasa 14 Maret 2017.
“Kita sudah selesaikan sampai batas waktu yang ditentukan PKPU 25 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian administrasi. Kami menindaklanjutinya dengan tidak dapat diproses,” ungkap Hidayatullah, Selasa 14 Maret 2017.
KPU, kata Hidayatullah, berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Namun, sebelum memutuskan, KPU melakukan kajian terkait rekomendasi yang ada.
“Kalau tidak memenuhi aturan perundang-undangan, maka tidak dapat diproses dan kalau memenuhi, maka kita proses. Surat yang kami berikan ini bagian tidak lanjuti dan kita tidak dapatkan laksanakan PSU,” katanya.
Sebelum memutuskan, KPU menggali informasi dan menerima klarifikasi para pihak, mulai dari KPU Kota Kendari, PPK Kadia, PPS Bende dan KPPS empat TPS di Kecamatan Kadia.
“Melihat dasar dan alat bukti termasuk barang bukti dan pihak yang terperiksa apakah memenuhi syarat dan apakah terperiksa seimbang. Daftar alat bukti yang diberikan sebagai rekomendasi, ternyata tidak ada surat panggilan pemeriksaan kepada KPPS, PPK, PPS dan KPU Kota Kendari,” paparnya.
Hidayatullah menyebut, penyampaian surat undangan klarifikasi kepada KPPS, tidak diterima oleh KPPS. Begitu pula KPU tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu.
“Dan kita telah periksa ke KPU Kota Kendari ternyata hanya meminta data bukan klarifikasi. Empat KPPS dan menggali informasi bahwa mereka membantah dan tidak pernah dapatkan undangan. KPPS menganggap tidak ada pemilih memilih dua kali saat pemilihan,” ujarnya.
Untuk itu, dari ketentuan bukti materil sudah tidak bisa digelar PSU apalagi ada problem alat bukti keliru.
“Tidak memenuhi syarat formal dan kita tindak lanjuti untuk tidak dilaksanakan. Kemarin juga proses pilkada sudah masuk ramah sengketa di MK. Kalau Bawaslu mau rekomendasi balik lagi, maka mohon diperbaiki lagi syaratnya. Harus memeriksa secara berimbang karena dari isi rekomendasi hanya periksa pelapor dan saksi,” jelasnya.
“Lain kali, rekomendasi lebih cermat dan tidak kontroversi. Seandainya kajian itu lengkap dan baik, biasanya KPU tindaklanjuti,” pungkasnya. (Fandi)