
Raha, Inilahsultra.com – Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Amiruddin Ako, menyampaikan, tidak ada pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi wacana yang berkembang di tengah masyarakat bahwa tenaga honorer K2 akan diangkat menjadi PNS. Wacana itu bergulir menyusul adanya kegiatan pemberkasan yang dilakukan honorer K2 di daerah tersebut.
Menurut Amiruddin, pemberkasan honorer K2 lingkup Kabupaten Muna dilakukan untuk mengetahui data ril tenaga honorer serta tenaga kontrak/suka rela yang terdaftar di setiap instansi yang ada. Pemberkasan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran bupati Muna nomor 800/411 tertanggal 13 Februari 2017 tentang ketertiban administrasi PNS.
Amir -sapaan akrabAmiruddin Ako- menambahkan, data tenaga honorer sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan penganggaran. Selama ini pemerintah daerah terus menganggarkan honor tenaga kontrak tapi tidak jelas jumlah rilnya. Karena itu, Pemkab Muna melalui BKD melakukan pemberkasan atau pendataan ulang, bukan untuk mengangkat pegawai honorer menjadi PNS.
“Jumlahnya tenaga honorer ini kan masih simpang siur. Pemda anggarkan terus sementara jumlahnya tidak ditahu. Jadi butuh data riilnya, ” jelasnya.
Selain itu, mantan Ketua GMNI Sultra ini menambahkan, validasi data tenaga honorer juga dilakukan untuk meminimalisasi kecurangan di setiap SKPD. Jangan sampai ada perekrutan, yang sudah lama mengabdi tapi tidak dicantumkan.Kemudian, agar tenaga honorer yang ada bisa didistribusikan secara merata di setiap SKPD.
Senada dengan Amir, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone, membenarkan bahwa pemberkasan bukan untuk dalam rangka pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS melainkan pendataan ulang untuk mengetahui jumlah tenaga honorer.
“Untuk mengetahui jumlah honorer, kalau untuk pengangkatan saya kurang tau, tapi untuk jelasnya, konfirmasi ke BKD, ” ujarnya, Jumat (17/03/2017).
Sementara itu, Sekretaris BKD Muna, Drs La Taha mengatakan, surat edaran Bupati Muna yang ditindaklanjtui kembali dengan surat edaran dari BKD untuk mengetahui berapa kepastian jumlah keseluruhan mulai dari tenaga honerer maupun kontrak.
“Tidak ada pengangkatan K2. Itu hanya pemberkasan untuk mengetahui jumlahnya saja,” kata La Taha.
Reporter: Iman
Editor : Jumaddin Arif