
KENDARI, inilahsultra.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisan Sektor (Polsek) Abeli Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memeriksa nenek berusia 75 tahun berinisial Ha.
Hasilnya, sang nenek secara tegas mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh tersangka Fadil alias Podo, pemuda berondong berusia 22 tahun.
“Nenek kita sudah periksa, dan mengaku dipaksa tersangka (melakukan hunungan badan layanya suami istri),” terang Kapolsek Abeli Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heni Yohanita kepada inilahsultra.com, Jumat (17/3/2017).
Selain itu, beber dia, hasil visum menunjukkan ada dua titik luka lecet yang terletak di sekitar alat vital nenek korban pemerkosaan itu.
Heni mengaku, pada awalnya sang nenek tidak mau divisum, namun setelah dibujuk pihak keluarga bersama denga pihak Polsek Abeli, akhirnya menurut juga.
Lebih lanjut Heni mengungkapkan, pihaknya juga telah memeriksa dua saksi yang merupakan orang dekat korban dan tersangka yakni Indrawati dan Abdul Gafur.
Sebelumnya, dugaan perkosaan ini terjadi di Kelurahan Abeli Kecamatan Abeli Kota Kendari Sultra, Senin (13/3/2017) sekitar pukul 21.00 Wita.
Tersangka yang berdomisili di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli. Podo diamankan tidak lama usai kejadian atas laporan dari salah seorang anak korban. Podo menjalankan perbuatannya dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (miras).
Tersangka dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif