Polda Sultra Segera Periksa Tiga Tersangka Korupsi Pencetakan Sawah di Muna

Kendari,Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencetakan sawah tahun 2012 di Kabupaten Muna.

“Ketiganya segera diperiksa sebagai tersangka, karena memang kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Subbidang (Kasubbid) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Jumat (24/3/2017).

Dolfi mengatakan, penyidik belum bisa memastikan apakah ketiganya akan langsung ditahan. Penahanan bisa saja dilakukan karena jangan sampai tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

-Advertisement-

“Tergantung penyidik, kalau tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, ya pasti ditahan,” pungkas perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muna Arwin Kadaka selaku penyedia alat.

Kemudian Kepala Dinas Pertanian Muna selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AL, serta bendahara berinisial LDP.

Pagu anggaran dalam proyek ini sebesar Rp 2 miliar, diduga disalahgunaan, karena sawah tidak terlihat fisiknya.

Penyidik Tipikor Polda Sultra juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Kasus ini mulai diselidiki Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Desember 2016 lalu. Namun karena kasusnya jalan di tempat, sehingga diambil alih Polda Sultra. Di Polda Kasus ini langsung ditingkatkan ke penyidikan dan diikuti penetapan tiga tersangka.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor : Jumaddin Arif

 

Facebook Comments