
Kendari, Inilahsultra.com- Calon Wakil Wali Kota Kendari yang memperoleh suara terbanyak Pilkada Kota Kendari, Sulkarnain mengaku optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan pasangan Abdul Rasak-Haris Andi Surahman.
Ditemui di acara Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sabtu 25 Maret 2017 di Same Hotel, Sulkarnain mengatakan bahwa proses sidang di MK tinggal menunggu putusan hakim.
“Kita tunggu saja putusan MK. Sebagai warga negara taat hukum, kita akan terima saja apa yang diputus MK,” ungkap Sulkarnain.
Dia merasa yakin bahwa MK akan memutus perkara tersebut dengan adil. Putusan tersebut diyakini bisa menguntungkan mereka. Sebab, ditinjau dari dasar hukum, gugatan yang diajukan Rasak-Haris tidak memiliki legal standing.
Dalam Peraturan MK, sebut dia, ambang batas di atas 1,5 persen khusus Kota Kendari tidak bisa mengajukan gugatan di MK atau langsung diputus tidak dilanjutkan sidang.
“Batasnya 1,5 persen sementara kita menang di atas 4 persen. Mereka tidak memiliki legal standing. Ini yang membuat kami optimis,” paparnya.
Dalam sidang putusan sela nanti, Sulkarnain mengaku akan hadir bersama Adriatma Dwi Putra (ADP).
“Kita akan hadiri putusan dismisal saja. Kita akan hadir berdua,” tuturnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido