
Kendari, Inilahsultra.com- Kepala Desa Tambeanga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Harno, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), karena diduga menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD).
Harno dilaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambeanga Shabri. Aduan ini masuk ke Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra sejak 20 Maret 2017.
Shabri mengurai, kasus dugaan tindak pidana korupsi jenis mark up yang menyeret Harno bermula dari pembangunan tanggul 2016. Tanggul sepanjang 348 meter menggunakan anggaran sebesar Rp 494 juta.
Dugaan mark up terkuak dalam setiap item pembelian materiel yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Di antaranya pasir dan batu yang tertera dalam RAB seharusnya masing-masing seharga Rp 350 ribu per kubik namun hanya dibeli Rp 130 ribu per kubik.
Parahnya, dalam RAB seharusnya ada split atau batu pecahan seharga Rp 420 ribu per kubik tetapi kenyataannya dihilangkan oleh kades, dan diganti dengan kerikil yang dibeli dengan harga Rp 130 ribu per kubik.
Kemudian seharusnya tanggul tersebut harus digali sebelum dibangun, namun dihilangkan. Padahal sudah dianggarkan sebesar Rp 20.360.000.
“Pengadaan moleng fiktif, anggaran sebesar Rp 23.950.000. Moleng ini diadakan untuk pekerjaan tanggul tersebut,” beber Shabri.
Selain itu, ungkap dia, ketimpangan juga terjadi pada rabat jalan sepanjang 200 meter yang menghubungkan dusun II hingga dusun IV dengan anggaran Rp 55.945.900.
“Pengerjaannya tidak sesuai dengan analisa konstruksi mutu beton, dan ketebalannya dikurangi,” semprotnya.
Shabri mengaku, perbuatan semena-mena kades tidak hanya terjadi pada pekerjaan fisik. Bahkan honor BPD dan honor kader Posyandu pun diduga digelapkan.
Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, membenarkan laporan kasus dugaan korupsi penyelewangan ADD tersebut.
“Setelah menelaah laporannya, penyidik segera menindaklanjuti dengan penyelidikan,” singkat perwira polisi dengan satu melati di pundak ini, Rabu (29/3/2017).
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido




