Polda Sultra Bekuk Tersangka Pembawa Handak Asal Malaysia dan India

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 10 nelayan pelaku bom ikan di Perairan Kabaena Kabupaten Bombana.

10 tersangka menggunakan Kapal Motor Anugerah GT 15. Kapal yang berasal dari Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) ini dinakhodai Asran alias Upi dan membawa sembilan anak buah kapal (ABK).

Penangkapan para tersangka dilakukan petugas patroli Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sultra, 20 Maret 2017, sekira pukul 05.30 Wita. Namun baru diekspos, Rabu (5/4/2017).

-Advertisement-

Kapolda Sultra Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Andap Budhi Revianto SIK mengatakan, penangkapan bermula dari petugas Ditpolair melakukan patroli menemukan kapal yang ditumpangi para tersangka.
“Kita tahan kapalnya, kita periksa ternyata tidak memiliki dokumen yang sah,” terang jenderal polisi bintang satu ini kepada sejumlah awak media.

Selain itu, beber Andap, di dalam kapal ditemukan bahan peledak (handak), yakni 150 kilogram pupuk amonium nitrat, 219 botol bom ikan siap ledak, satu sumbu pemicu ledakan atau detonator, satu kompresor dan puluhan bal korek api kayu.

“Kapal ini dari Sinjai akan menuju ke Papua untuk melakukan pemboman ikan. Pupuk amonium nitrat dan detonator tersebut berasal dari Malaysia,” bebernya.

Masih kata Andap, terbaru dalam kasus serupa pihaknya juga menciduk satu orang tersangka yang membawa 410 detonator. Tersangka bernama Aco ini dibekuk di Pelabuhan Boepinang Kabupaten Bombana, Senin, 3 April 2017.

Kala itu tersangka sedang mengendarai motor. Setelah diberhentikan dan diperiksa di dalam tasnya terdapat 410 detonator yang terdiri dari 10 detonator pabrikan dan 400 detonator rakitan.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap seluruh detonator tersebut, hasilnya memang mengandung trinitrotoluena. Detonator ini berasal dari India,” ungkap Andap.

Andap mengaku, dari hasil penangkapan pada dua tempat kejadian perkara (TKP), kini pihaknya sedang mengejar para penyuplai barang-barang kepada dua gembong pelaku kejahatan tersebut.

Lebih lanjut Andap mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Kemudian, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments