Kendari, Inilahsultra.com- Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/4/2017).
Bukan hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa mengembalikan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,3 miliar ke terdakwa. Dan, meminta nama baik Aswad dipulihkan.
“Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa, keterangan saksi-saksi, dan fakta persidangan,” ujar ketua majelis hakim Irmawati Abidin saat membacakan putusan di PN Tipikor Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Padahal, dalam perkara korupsi pembangunan Kantor Bupati Konut ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menuntut Aswad dihukum dua tahun penjara.
Mendengar divonis bebas, usai ketuk palu berakhirnya sidang putusan, Aswad langsung sujud syukur di hadapan para majelis hakim.
“Apa yang didakwakan kepada saya ternyata tidak terbukti. Kita bersyukur semua keadilan itu datang dari Allah SWT,” ujar Aswad saat ditemui awak media usai sidang.
Menaggapi hal itu, JPU Kejati Sultra Sultra Supardi mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir dulu untuk melakukan kasasi atau tidak.
“Kami akan gunakan waktu yang diberikan undang-undang (14 hari) untuk pikir-pikir dulu,” singkatnya.
Sementara, penasihat hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba mengaku, fakta persidangan tidak ada yang mengarah bahwa kliennya bersalah.
Mengenai pengembalian uang Rp 2,3 miliar oleh kliennya ke Kejati Sultra, hanya karena menghindari penahanan.
“Pengembalian bukan karena melakukan kejahatan, tapi karena klien kami takut ditahan,” pungkas Razak.
Diketahui, Aswad Sulaiman didakwa melakukan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konut 2012.
Jaksa menetapkan Aswad sebagai tersangka pada 24 Februari 2016, karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3.
Jaksa berpendapat ada kelebihan pembayaran terhadap PT Voni Bintang Nusantara sebagai perusahaan yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido