
Kendari, Inilahsultra.com- Kepolisian segera melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan dan penghalang-halangan kerja jurnalis, yang dilakukan oknum-oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik Polres Muna telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor maupun saksi terlapor.
Adapun oknum-oknum pegawai RSUD Muna yang telah dimintai keterangan itu yakni Muslimin, Arifandy, Alfa Usah, Ilham, Sari Sartika Fitri, Rini Diyahmarianti, dan Amrin Luhu.
“Setelah surat perintah penyelidikan keluar, penyidik Polres Muna langsung meminta keterangan saksi-saksi. Kemudian, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara,” ujar Dolfi, Jumat, 7 April 2017.
Perwira polisi dengan satu melati di pundak ini mengungkapan, Polres Muna juga akan bersurat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Tujuannya, untuk dilakukan gelar perkara di tingkat polda.
Dolfi menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk meninjau perkembangan penyelidikan. Apakah kasus tersebut sudah cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Kalau sudah ditemukan dua alat bukti yang sah, kasusnya pasti di tingkatkan ke tahap penyidikan,” tuntasnya.
Diketahui, beberapa oknum pegawai RSUD Kabupaten Muna yakni Amrin Luhu cs dilaporkan ke Polres Muna karena diduga telah melakukan kekerasan dan menghalang-halangi tugas seorang jurnalis bernama Ahmad Efendi.
Tempo itu, Ahmad Efendi, datang ke RSUD Muna untuk melakukan konfirmasi adanya dugaan pungutan liar terhadap pengurusan SK honorer.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Rido




