Polda Sultra Ringkus Bandar Sabu-Sabu Asal Muna

Kendari, Inilahsultra.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Muna, Yance Rudi Tuahatu alias Rudi (50).

Tersangka Yance diciduk di rumah kontrakannya di Jalan Kartika Kelurahan Laiworu Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna, Selasa, 4 April 2017, sekira pukul 13.00 Wita.

Yance yang tidak lain residivis dalam kasus sabu-sabu ditangkap petugas Direktorar Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, atas hasil pengembangan kurir sabu-sabu asal Surabaya Jawa Timur bernama Matheji alias Rian (23).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sumarto mengatakan, tersangka Rian merupakan salah satu anak buah Yance yang diperintahkan mengantar sabu-sabu ke Raha Kabupaten Muna.

-Advertisement-

Rian membawa sabu-sabu dari surabaya menggunakan jalur udara, yakni memakai pesawat langsung dari Bandara Juanda Surabaya-Bandara Halu Oleo Kendari.

Namun, Rian baru dibekuk dalam perjalanan dari Kendari ke Raha menggunakan kapal malam KM Uki Raya, Minggu (2/4/2017) sekitar pukul 21.30 Wita. Hasil penggeledahan petugas, di dalam tas ransel milik Rian ditemukan dua paket besar sabu-sabu seberat 146,5 gram.

“Dari Surabaya dia (Rian) menggunakan pesawat Lion Air. Sabu-sabu disimpan dalam tas ransel. Ini jaringan baru yang masuk dari Jatim,” terang Sumarto kepada awak media, Jumat (7/4/2017).

Perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini mengungkapkan, Rian sudah tiga kali mengantar sabu-sabu untuk Yance. Setiap kali pengantaran ukurannya selalu sekitar 150 gram.

Sumarto menuturkan, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara, tersangka Rian mengaku, berkenalan denganYance sudah lima, bulan melalui salah seorang temannya yabg ada di Surabaya.

Dia mengungkapkan, dirinya tidak bisa menolak tawaran Yance untuk menjadi pengantar sabu-sabu. Karena setiap kali pengantaran barang haram itu, ia mendapat bayaran Rp 10 juta dari Yance.

Bayaran tersebut, kata Rian, di luar dari harga tiket pesawat, penginapan, dan uang makan selama perjalanan.

“Dalam satu kali saya mengantar, saya diberikan uang Rp 10 juta dari Yance. Saya dari Surabaya naik pesawat langsung ke Kendari, barangnya (sabu-sabu) saya bungkus pakai lakban, kemudian saya simpan dalam tas ransel,” aku Rian.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments