
Kendari, Inilahsultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menghapus ambang batas selisih gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghapusan selisih 1 atau 2 persen ini masuk dalam pembahasan revisi Undang-undang Pemilu Tahun 2017.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu Lukman Edy mengatakan, dewan mengusulkan agar ambang batas selisih ini dihilangkan saja.
“Kita akan hilangkan batas satu persen yang disidangkan di MK. Tidak ada lagi batasan ini,” ungkapnya saat ditemui di Kendari, Sabtu, 8 April 2017.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, penghapusan ambang batas selisih ini akan berlaku pada 2019.
“Pada 2019 itu dicabut,” tegasnya.
Dengan dihapusnya ambang batas selisih ini, maka semua perkara gugatan pasangan calon harus disidang oleh MK.
“Jadi tidak ada lagi yang tidak disidangkan. Semua harus disidangkan mengenai perselisihan hasil,” katanya.
Dia menilai, banyak kasus pilkada yang tidak disidangkan karena tidak sampai dalam ambang batas selisih. Menurut Edy, ada keadilan yang tidak disalurkan.
“Ada keadilan yang tidak disalurkan dan kami nilai ada manipulasi threshold di MK. Threshold MK ada dua, batas 1 persen di bawah 10 juta penduduk dan ada juga 2 persen,” katanya.
Banyak ditemukan kasus di lapangan, beberapa kepala daerah berupaya memperkecil selisih dengan berbuat curang.
“Ternyata yang daerah penduduk kecil kepala daerah sering mainkan itu. Membuat curang untuk menjauhi selisih perkara di MK,” katanya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Rido




