Selama di Dewan, Tahrir Diusulkan Tak Jabat Ketua Alat Kelengkapan

Kendari, Inilahsultra.com- Akibat kelakuannya menampar staf Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Tahrir Tasruddin diusulkan oleh Badan Kehormatan (BK) untuk tidak diberikan jabatan ketua alat kelengkapan dewan.

Rekomendasi itu tertuang dalam keputusan BK dari hasil klarifikasi kepada para pihak.

“Atas pelanggaran Tahrir Tasruddin yang kapasitasnya sebagai salah satu pimpinan alat kelengkapan dewan, maka BK merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sultra untuk tidak memberikan jabatan alat kelengkapan dewan kepada Tahrir selama menjabat sebagai anggota DPRD Sultra periode 2014-2019,” demikian bunyi rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua BK DPRD Sultra Abdul Malik Silondae, Rabu, 25 April 2017.

-Advertisement-

Malik menjelaskan, BK hanya bekerja berdasarkan aturan. Soal keputusan, kembali kepada pimpinan dewan.

“Soal ganti mengganti urusan fraksi masing-masing. Kita hanya berjalan sesuai dengan aturan kode etik,” paparnya.

Jika rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh dewan, dirinya mengaku akan mengembalikan kepada keputusan pimpinan dan fraksinya.

“Kita sudah jalankan tugas sesuai peraturan dewan,” jelasnya.

Menurut dia, Tahrir tidak dapat di PAW karena kasuanya tidak dilaporkan ke kepolisian. Bila sampai pidana, maka secara tidak langsung Tahrir memenuhi syarat di PAW.

“Kasus ini tidak dilaporkan ke polisi sehingga hanya kita ambil pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Ditanyakan soal sanksi ini, Tahrir Tasruddin tidak mau berbicara. Menurutnya, semua sudah sesuai alurnya.

“Saya no coment. Biarkan saja tidak ada masalah,” tuturnya.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor: Rido

Facebook Comments