Edar Sabu-Sabu, Mahasiswa UHO Kendari Diringkus Polisi

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini beraksi di Kota Kendari.

Satu di antaranya yakni Arham Amanda alias Mujur merupakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Sementara tersangka kedua, Dedi Yunus, wiraswasta.

Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa Arham akan melakukan transaksi sabu-sabu, Sabtu (22/4/2017) sekira pukul 15.00 Wita.

-Advertisement-

Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sarira langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Lalonggidan Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Ternyata benar ada transaksi sabu-sabu. Tim akhirnya menangkap Arham tanpa perlawanan,” ujar Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Selasa (26/4/2017).

Beberapa barang bukti seperti sabu-sabu siap edar, uang hasil penjualan sabu-sabu, dan beberapa plastik bening disita dari tangan tersangka. Hasil pengembangan, kata Dolfi, Arham mengedar sabu-sabu bersama rekannya.

Polisi kemudian kembali memburu satu kurir lainnya. Tidak berselang lama, Dedi diringkus di Jalan By Pass Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Hasil pemeriksaan kedua tersangka, terkuak identitas bandar yang kini masih dikejar.

“Barang haram yang diedar kedua tersangka ini didapat dari seorang bandar. Petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar,” tegas Dolfi.

Lebih lanjut perwira polisi dengan satu melati di pundak ini mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 127 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor     : Jumaddin Arif

Facebook Comments