Proses Hukum Dua Tersangka Suap CPNS Bombana Mandek di Kejati

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Berkas dua tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori  Satu dan Kategori Dua Kabuapaten Bombana 2012-2014 sudah lama dinyatakan lengkap atau P-21.

Ironisnya, dua tersangka yakni Dr Arman dan Syamsuriati masih menghirup udara bebas. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra belum bersedia menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari Penyidik Tipikor Polda Sultra.

-Advertisement-

“Polda sudah tiga kali menerbitkan sprin (surat perintah) tahap dua tapi sampai saat ini JPU belum siap untuk menerima,” terang Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas) Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, Kamis (27/4/2017).

Diketahui, dalam kasus ini Polda Sultra menetapkan lima tersangka yakni mantan Kepala BKD Bombana M Ridwan bersama istri dan anaknya, Syamsuriati dan Febriati. Kemudian oknum pegawai BKN Poltak Tambunan dan Dr Arman, seorang Kepala Bidang di BKD Bombana.

Tiga diantaranya yakni M Ridwan, Poltak, dan Febriati telah menjadi terdakwa. Sementara Dr Arman dan Syamsuriati masih bebas berkeliaran ke mana-mana.

Kasus ini sempat menyeret Bupati Bombana H Tafdil dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana Andi Firman.

Muh Ridwan pernah menyebut Bupati Bombana H Tafdil mengetahui adanya pungutan uang kepada ratusan CPNS Bombana.

Bukan hanya itu, M Ridwan menyebut Tafdil pernah terlibat pertemuan dengan Poltak Tambunan di salah satu tempat di Jakarta, guna membahas penambahan kuota CPNS K-2 Bombana. Itu pula diakui oleh Poltak Tambunan dalam persidangan.

Sementara untuk Ketua DPRD Bombana disebut sebagai pengumpul uang senilai Rp 400 juta dari CPNSD Bombana dan diberikan kepada M Ridwan.

Kasus suap untuk penerimaan CPNS K1 dan K2 periode 2012-2014 di Bombana. Tidak tanggung-tanggung, kelima tersangka berhasil meraup pundi-pundi hingga Rp 12 miliar.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor     : Jumaddin Arif

Facebook Comments