Polda Sultra Periksa Oknum Polisi Tersangka Illegal Logging

Kendari, Inilahsultra.com– Oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano Kabupaten Konawe Utara (Konut) bernama Brigadir Yusman Kiding alias Yus menajalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus illegal logging, Rabu (3/5/2017).

Yus diperiksa penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, berkait keterlibatannya dalam kasus dugaan illegal logging ratusan meter kubik kayu di Konut.

“Yang bersangkutan (Yus) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ini setelah sebelumnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh.

-Advertisement-

Selanjutnya, tambah dia, dalam waktu dekat berkas perkara tahap satu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti. Jika nanti berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21 maka penyidik langsung melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Dolfi mengatakan, tersangka Yus dimungkinkan tidak ditahan karena masih dianggap kooperatif. Sebab, Yus setiap kali dipanggil selalu datang.

“Penahanan itu tergantung penyidik. Tapi dia (Yus) masih kooperatif karena setiap kali dipanggil selalu hadir. Dia juga masih menjalankan tugas sebagai polisi, sehingga tidak ada kemungkinan untuk melarikan diri,” terangnya.

Masih kata Dolfi, jika dikemudian hari berkasnya telah dinyatakan lengkap dan diikuti tahap dua, maka sudah menjadi kewenangan jaksa. “Apakah mau ditahan atau tidak itu sudah menjadi kewenangan jaksa,” kata perwira polisi dengan satu melati di pundak ini.

Lebih lanjut Dolfi mengatakan, untuk sanksi kode etik terhadap Yus akan dilaksanakan setelah vonis di pengadilan. Diketahui, dalam kasus tersebut, Yus berperan sebagai perantara Sainuddin dengan pemilik penampungan kayu Ali Mustakim. Kini, Ali Mustakim masih menjadi buronan polisi.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor    : Jumaddin Arif

Facebook Comments