Dua Bos Tambang Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda Sultra

Tambang Nikel Agata
Tambang Nikel Agata

Kendari, Inilahsultra.com- Direktur Utama PT Bososi Pratama Andi Uci Abdul Hakim dan Direktur Utama PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM) Dzul Jaelani Fahmi menjalani prmeriksaan sebagai tersangka di Polda Sultra, Senin, 8 Mei 2017.

Dua bos perusahaan tambang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wira Satya Triputra mengaku, belum bisa memastikan keduanya langsung ditahan. Karena masih harus menunggu haskl pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

-Advertisement-

“Saya belum bisa pastikan (ditahan), kita tunggu dulu hasil pemeriksaan,” ujar perwira polisi dengan tiga melati di pundak ini.

Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menghentikan aktivitas PT BBSM karena diketahui menambang di luar izin usaha pertambangan (IUP).

Ore nikel hasil produksi sekitar 7.000 metrik ton telah dipasang garis polisi. Alat berat yang digunakan untuk mengeruk nikel sudah diamankan di Mapolda Sultra yakni empat unit excavator, dua unit buldozer serta enam unit dump truk.

Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Reporter: La Ode Kasman Angkosono

Editor: Rido

Facebook Comments