
Dolfi Kumaseh
Kendari, Inilahsultra.com – Dua tersangka kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Satu dan Kategori Dua Kabuapaten Bombana 2012-2014 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sultra melimpahkan tersangka berikut barang bukti (tahap dua) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Rabu, 17 Mei 2017. Kedua tersangka tersebut yakni Dr Arman dan Syamsuriati.
Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh mengatakan, selama ini kedua tersangka tidak ditahan di tingkat penyidikan. Untuk selanjutnya penahanan tergantung pihak kejaksaan.
“Dengan adanya tahap dua ini, tugas kepolisian sudah selesai sampai di situ. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi kewenangan jaksa sepenuhnya. Kalau kemudian kedua tersangka ditahan, ya menjadi kewenangan jaksa,” ujar Dolfi.
Perwira polisi dengan satu melati di pundak ini mengungkapkan, berkas Dr Arman dan Syamsuriati sudah lama dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, penyerahan tahap dua baru dilakukan karena JPU baru bersedia menerimanya.
Diketahui, dalam kasus ini Polda Sultra menetapkan lima tersangka yakni mantan Kepala BKD Bombana M Ridwan bersama istri dan anaknya, Syamsuriati dan Febriati. Kemudian oknum pegawai BKN Poltak Tambunan dan Dr Arman, seorang Kepala Bidang di BKD Bombana.
Tiga diantaranya yakni M Ridwan, Poltak, dan Febriati telah menjadi terdakwa. Sementara Dr Arman dan Syamsuriati masih bebas berkeliaran ke mana-mana.
Kasus ini sempat menyeret Bupati Bombana H Tafdil dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana Andi Firman.
Muh Ridwan pernah menyebut Bupati Bombana H Tafdil mengetahui adanya pungutan uang kepada ratusan CPNS Bombana.
Bukan hanya itu, M Ridwan menyebut Tafdil pernah terlibat pertemuan dengan Poltak Tambunan di salah satu tempat di Jakarta, guna membahas penambahan kuota CPNS K-2 Bombana. Itu pula diakui oleh Poltak Tambunan dalam persidangan.
Sementara untuk Ketua DPRD Bombana disebut sebagai pengumpul uang senilai Rp 400 juta dari CPNSD Bombana dan diberikan kepada M Ridwan.
Kasus suap untuk penerimaan CPNS K1 dan K2 periode 2012-2014 di Bombana. Tidak tanggung-tanggung, kelima tersangka berhasil meraup pundi-pundi hingga Rp 12 miliar.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor: Din




