Kasus DAK Muna Belum Tuntas, Jaksa Perdalam Materi Pemeriksaan

La Ode Abdul Sofyan

Raha, Inilahsultra.com – Sejumlah saksi dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna tahun 2015 senilai Rp 200 Miliar, sudah beberapa kali diperiksa jaksa. Namun, penetapan tersangka dalam kasus itu masih jauh.

Saat ini, jaksa kembali kesulitan merampungkan keterangan sejumlah saksi. Makanya, beberapa saksi dipanggil ulang untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

-Advertisement-

Dalam melakukan pendalaman, jaksa kembali memeriksa mantan Kepala BLH Muna, La Oba bersama bendahara. Kemudian Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Muna Adi Mulya bersama bendahara Dinas PU Asriana.

Tidak cukup sampai disitu, jaksa juga memeriksa Kepala Kasda Muna Idris Gafiruddin. Sementara, Kabid Bina Marga Dinas PU Muna Sanudi tidak memenuhi panggilan.

Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan mengatakan, alasan Kepala Bidang Bina Marga tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke Makassar. Makanya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwal ulang.

“Setelah selesai kegiatannya di Makassar, Sanudi akan kembali diperiksa,” jelasnya.
Sofyan menjelaskan, pemanggilan sejumlah saksi itu merupakan bentuk pendalaman kasus dugaan korupsi DAK Muna tahun 2015 lalu.

“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut hasil ekspos di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pendalaman kasus DAK,” jelasnya.

Menurut Sofyan, mereka yang dipanggil tidak mesti ditetapkan sebagai tersangka. Mereka hanya dipanggil untuk melengkapi materi pemeriksaan sebelumnya.

Sofyan mengaku tidak kesulitan dalam menetapkan tersangka. Hanya butuh pendalaman dalam materi pemeriksaan.

“Penetapan tersangka tunggu saja waktunya, akan ada pemeriksaan selanjutnya,” terang Sofyan.

Reporter: Iman

Editor: Rido

Facebook Comments