
Amirul Tamim
Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Amirul Tamim menilai, bila Pemerintah Kabupaten Bombana tidak menyiapkan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) maka bisa dikatakan pemerintah telah menghalangi suksesnya pelaksanaan Pilkada.
Ditemui di Kendari, Jumat, 26 Mei 2017, Amirul mengaku, konsekuensi anggaran yang harus dikeluarkan oleh Pemda dalam setiap pelaksanaan Pilkada diatur dalam Undang-undang.
“Bahwa penyelenggaraan Pilkada dibebankan kepada APBD. Mau pemilu tahap satu, tahap dua atau PSU, itu tanggung jawab pemda,” ungkap Amirul Tamim.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, tidak mungkin suatu daerah tidak memiliki anggaran. Bila tidak ada uang PSU, maka tunda belanja lain.

“Kalau tunda belanja infrastruktur tidak mati itu rakyat. Pj bupati jangan menghambat proses demokrasi ini. Ini proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus segera dilaksanakan,” katanya.
Pilkada, lanjut dia, merupakan amanah UU dan konstitusi negara. Untuk itu, bagi pihak yang kesannya menggalangi pelaksanaan pilkada, bisa dikenakan sanksi.
“Kalau tidak ada uang lho kan ada APBD. Saya melihat, ada kesalahan dalam perencanaan anggaran. Yang kedua, perlu dipertanyakan kenapa bisa begitu dan bukan berarti tidak ada solusi. Kita lihat item lain yang perlu dipending, hanya gaji yang tidak boleh (dipending). Kalau belanja modal, tidak masalah dipending,” jelasnya.
Bila hingga 30 hari kerja nanti PSU tak bisa dilaksanakan karena terbatasnya anggaran, maka Pemkab Bombana maupun DPRD setempat harus bertanggung jawab.
“Itu yang bertanggung jawab pemda dan DPRD. Itu bentuk tanggung jawab mereka. Bentuk pertanggungjawabannya nanti dilihat bagaimana seseorang menghalangi pelaksanaan demokrasi yang ditetapkan,” katanya.
“Tidak siapnya pemda ini bisa mengarah ke situ (menghalangi pesta demokrasi).Tidak mungkin tidak ada anggaran. Ada mekanisme anggaran yang bisa diatur sedemikian rupa. Masa negara ini bangkrut. Pemda harus segera menyiapkan anggarannya,” tuturnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din




