
ORI Perwakilan Sultra menggelar FGD di Zenith Hotel Kendari, Senin, 5 Juni 2017.
Kendari, Inilahsultra.com – Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami pemutusan dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
Pemutusan ini merupakan sanksi yang dijatuhkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tiga daerah tersebut. Pasalanya, pemberhentian/pergantian pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani administrasi kependudukan tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 76 tahun 2015.
Tiga daerah tersebut yaitu Kabupaten Konawe Utara yang mengalami pemutusan sejak 11 Januari 2017 sampai sekarang. Kabupaten Buton Tengah sejak 13 Januari 2017 sampai sekarang dan Kota Kendari sejak 30 Januari 2017 sampai 17 Maret 2017.
Akibat pemutusan server SIAK masyarakat yang mengurus keperluan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terpaksa harus mendapatkan pelayanan kurang maksimal.
Atas dasar masalah itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menggelar Focus Grup Dicusiaon (FGD).
Masyarakat mengeluhkan pelayanan kurang maksimal dari salah satu dinas catatan sipil yang bermasalah. Setelah Ombudsman mengkonfirmasi ke dinas tersebut, ditemukan masalah pemutusan server dari Mendagri.
“Ini berawal dari laporan masyarakat, makanya kita tindak lanjuti,” kata Kepala ORI Perwakilan Sultra Aksa dalam FGD yang digelar di Hotel Zenith Kendari, Senin, 5 Juni 2017.
Aksa menerangkan, yang dilakukan Ombudsman dengan menggelar FGD dalam rangka menjawab persoalan yang terjadi dalam proses pelayanan administrasi kependudukan. Sehingga kedepan persoalan itu tidak terjadi lagi.
“Selanjutnya akan diadakan diskusi lanjutan dengan menghadirkan para pakar dan stakelholder terkait untuk mendengarkan pendapat dan sarannya terkait persoalan ini,” ujar Aksah.
Hasil FGD nanti, lanjut Aksah, Ombudsman akan menuangkan dalam sebuah rekomendasi kepada Mendagri.
Reporter : Kadir
Editor: Din




