Pemda Muna Tetapkan Zakat Fitrah 3,5 Liter Perjiwa

Abdul Asis Teo

Raha, Inilahsultra.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menentukan pembayaran nisab zakat fitrah tahun 2017/1438 Hijriah, sebesar 3,5 liter perjiwa.

Penentuan zakat dilakukan dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Muna, Ir. H. Malik Ditu, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna Ir. La Maidu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Abdul Asis Teo serta perwakilan Kodim 1416/Muna serta Polres Muna di Aula Kantor Bupati Muna, Selasa, 6 Juni 2017.

-Advertisement-

Kabag Kesra Setda Muna Abdul Asis Teo menjelaskan, besaran zakat fitrah yang dipatok 3,5 liter perjiwa mengikuti perkembangan harga setiap saat.

Untuk beras kepala ditetapkan sebesar Rp 35.000, beras biasa atau Bulog sebesar Rp 28.000 dan jagung sebesar Rp 18.000.

Abdul Asis menjelaskan, pembayaran zakat dimulai sejak awal Ramadan hingga khatib naik mimbar membacakan khotbah shalat Idulfitri.

“Kalau pembayaran zakat mal dilakukan setiap saat namun yang penting sudah memenuhi syarat haul dan nishab. Haulnya apakah harta yang dizakati sudah mencapai 1 tahun lebih sementara nishabnya 925 gram atau kira-kira 10 juta keatas dengan ketentuan uang tersebut tidak dipakai berbagai kebutuhan, maka wajib membayar 25 persen sebagai zakat mal,” tutupnya.

Reporter: Iman
Editor: Din

Facebook Comments