Iwan Rompo Banne
Kendari, Inilahsultra.com – Setelah keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Abdul Wahid Daming, maka satu kursi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari kosong.
Sebagai gantinya, KPU Sultra akan mengambil peringkat enam dari proses seleksi calon anggota KPU pada 2013 lalu.
Di peringkat enam, ada Asril. Bila masih memenuhi syarat, maka Asril bisa menjadi pengganti antarwaktu (PAW) Abdul Wahid Daming.
Anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne mengatakan, PAW ini akan dilaksanakan setelah adanya keputusan KPU Sultra memberhentikan tetap Abdul Wahid Daming.
“Untuk PAW Asril, nanti setelah keluar surat keputusan maka KPU akan pleno lagi dan meminta Sekretariat KPU Kota Kendari untuk memanggil peringkat enam ini,” ungkap Iwan, Jumat, 9 Juni 2017.
Menurut Iwan, yang menjadi calon PAW harus memenuhi syarat. Bila tidak memenuhi syarat yang ditentukan, maka akan diambil adalah peringkat selanjutnya.
Syarat menjadi calon PAW salah satunya adalah tidak pernah menjadi pengurus partai politik.
“Apakah pernah jadi anggota parpol atau tidak. Kalau iya, tidak memenuhi syarat. Yang lainnya, kita akan tanya yang bersangkutan apakah masih mau jadi penyelenggara atau tidak. Syarat lainnya, apakah dia masih berdomisili di Kota Kendari atau tidak. Kalau di luar Kota Kendari kan tidak boleh,” bebernya.
Namun, kata Iwan, pembahasan PAW ini tidak sekarang. PAW akan dibahas tersendiri dan yang bersangkutan harus mengisi formulir apabila masih memenuhi syarat.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din




