ORI Sultra Bakal Rekomendasikan Dukcapil Jadi Lembaga Vertikal Kemendagri

ORI Sultra menggelar desiminasi kebijakan layanan kependudukan dan pencatatan sipil.

Kendari, Inilahsultra.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra menilai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil lebih baik menjadi lembaga vertikal kementerian.

Gagasan ini diperoleh Ombudsman setelah menggelar focus group discution (FGD) tentang masalah pelayanan publik bersama stakeholder di Sultra.

-Advertisement-

Menurut Kepala ORI Perwakilan Sultra, Aksah, masalah pelayanan administrasi kependudukan di Sultra sempat mengemuka jelang Pilkada.

Di Sultra, ada tiga daerah yang jaringan kependudukannya dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiganya adalah, Kota Kendari, Buton Tengah dan Konawe Utara.

Pencabutan jaringan ini karena tiga bupati itu mengganti secara sepihak kepala dinas Dukcapilnya.

“Berdasarkan Peraturan Mendagri, pergantian kadis itu harus melalui persetujuan Mendagri. Tapi, pemerintah kabupaten bersikukuh bahwa itu adalah hak otonomi daerah,” ungkap Aksah, Senin, 19 Juni 2017.

Perselisihan paham ini membuat Mendagri mengambil sikap dengan mencabut jaringan tiga daerah tersebut.

Namun, hal itu memunculkan masalah baru. Warga di tiga daerah tersebut tak bisa mengurus administrasi kependudukan.

“Akibatnya, banyak warga yang mengurus kependudukan tidak terlayani,” ungkap Aksah.

Untuk itu, lanjut Aksah, pihaknya menggelar kegiatan diseminasi pelayanan publik. Hal ini untuk mencari solusi agar peristiwa masalah kependudukan tidak terulang di tahun mendatang.

“Kita pencarian data, kumpul informasi FGD dan diseminasi. Hari ini kita hadirkan pakar hukum tentang perbaikan layanan,” ujarnya.

Hasilnya, rekomendasi itu berisikan agar Dukcapil menjadi lembaga vertikal Kemendagri. Aksah mengaku, rekomendasi ini berisikan tentang perubahan regulasi dan akan diusulkan ke Presiden, Mendagri dan DPR RI.

“Dinas kependudukan capil ditarik jadi instansi vertikal saja,” jelasnya.

Saat ini, Indonesia sedang mengarah pada perbaikan sistem kependudukan yang amburadul. Jabatan Kadis Dukcapil kadang menjadi komoditas politik. Sebab, Dukcapil memiliki kewenangan mengeluarkan surat keterangan memilih dalam Pilkada.

Namun demikian, Ombudsman tidak melihat dari sisi politiknya. Aksah menganggap, dukcapil sudah saatnya dilakukan perubahan organsiasi karena secara konstitusi, kewenangan ada di pemerintahan pusat.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto

Facebook Comments