
Aksi unjuk rasa dilakukan mahasiswa yang menolak penerapan uang pangkal.
Kendari, Inilahsultra.com – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Supriadi Rustad memberikan jawaban atas penerapan uang pangkal yang akhir-akhir ini mendapatkan penolakan oleh mahasiswa.
Dalam rilis pers yang diterima Inilahsultra.com, Kamis, 13 Juli 2017, Supriadi Rustad menyebutkan sembilan poin terkait uang pangkal. Yakni,
1. UHO Berkomitmen untuk memperbaiki kualitas calon mahasiswa dalam seleksi mahasiswa melalui seleksi ketat terhadap prestasi akademik. Kebijakan ini sudah diimplementasikan pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) tahun 2017 yang 100 persen diterima berdasarkan prestasi. Kebijakan ini tetap akan dipertahankan pada Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) di UHO Tahun 2017.
“2. Kebijakan seleksi ketat dimaksudkan untuk mendapatkan calon mahasiswa terbaik, bukan sekedar untuk memenuhi kuota,” sebutnya.
3. Untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas, UHO perlu memperbaiki struktur penerimaan baik melalui subsidi APBN, dana hasil kerjasama dan sumbangan pendidikan dari masyarakat.
“4. Postur anggaran UHO Tahun 2017 atau tahun sebelumnya terlalu kecil dibandingkan dengan ukuran kampus, jumlah dosen dan mahasiswa. Saat ini nilai pembiayaan kuliah di UHO hanya 1/3 dari standar ideal BAN-PT,” bebernya.
5. Uang pangkal bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri (SMMPTN) Tahun 2017 merupakan kebijakan yang sah sesuai dengan pasal 8 Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017, tanggal 22 Mei 2017 tentang BKT dan UKT pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemristekdikti, yang merupakan salah satu kebijakan untuk memperbaiki postur anggaran.
“6. Naiknya postur anggaran akan dialokasi untuk perawatan kampus, layanan akademik, kemahasiswaan, memperbaiki gaji dosen non-PNS dan satuan pengamanan yang masih di bawah UMR,” katanya.
7. UHO telah menciptakan sistem uang pangkal yang terdiri dari 5 tingkatan, yang memungkinkan masyarakat memilih besaran uang pangkal sesuai kemampuan ekonominya. Uang pangkal terendah adalah Rp 1 juta rupiah.
“8. UHO, termasuk di dalamnya mahasiswa tidak mungkin menghalang-halangi masyarakat mampu untuk memberikan sumbangan bagi peningkatan kualitas layanan akademik,” paparnya.
9. Pada postur anggaran sebelumnya, bantuan pembangunan infrastruktur dalam dua tahun terakhir bisa dikatakan tidak ada dari APBN. Anggaran yang berasal dari APBN murni sekitar 78 persen digunakan untuk membayar gaji dosen dan staf kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sementara kontribusi anggaran dari kerjasama dan lainnya hanya sekitar 6 persen dari total anggaran,” tuturnya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto