
Ridwan Azali (tengah) didampingi pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan) dan La Ode Sarif (kiri).
Baubau, Inilahsultra.com – Front Pembela Rakyat (FPR) Baubau/Buton menolak hak angket KPK oleh DPR RI. Pasalnya, hak angket itu merupakan salah satu bentuk pelemahan KPK.
Ketua FPR Baubau/Buton Ridwan Azali mengatakan, hak angket KPK yang digulirkan DPR RI adalah bentuk kepanikan berjamaah karena indikasi keterlibatan beberapa anggota pansus angket dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.
“Termasuk mantan ketua Dan anggota komisi II DPR periode sebelumnya,” tegas Ridwan melalui siaran persnya, Sabtu, 15 Juli 2017.
Menurut dia, negara memberikan hak kepada DPR yang bernama hak angket seharusnya hanya dipergunakan sebagai langkah politik ketika menyangkut hajat hidup masyarakat.
“Bukan malah dipergunakan secara sembrono, termasuk dijadikan tameng sekaligus senjata untuk menyerang dan melumpuhkan pihak-pihak yang dianggap mengganggu kenyaman mereka, termasuk untuk menutupi ‘bau busuk’ yang ada di tubuh DPR,” kritiknya.
Ridwan menegaskan, bila DPR tetap ngotot memaksakan hak angket KPK, maka itu sama saja memancing kemarahan rakyat. Karena KPK adalah milik rakyat dan institusi yang dicintai rakyat.
“Kenapa KPK harus dijaga agar tetap ada, karena kita ingin ketika republik ini kita wariskan kepada generasi selanjutnya, sudah dalam kondisi baik, bersih dari korupsi,” terang aktifis antikorupsi ini.
Editor: Herianto