
LM Husen Tali
Kendari, Inilahsultra.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) LM Husen Tali tidak akan memberikan izin kepada pegawainya untuk mengikuti seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih) di Mubar.
Ditemui usai acara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa, 25 Juli 2017, Husen mengaku, masih membutuhkan jasa pegawai negeri sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
“Kondisi PNS kita masih butuh pegawai. Sehingga tugas itu tidak kita rekomendasikan,” ungkapnya.
Dia menyebut, dari enam calon panwas yang lolos dan akan difit and propertest oleh Bawaslu Sultra, salah satunya adalah PNS di Pemkab Mubar.
“Hanya satu saja. Secara ril atas nama Wa Ode Muniarti Rigato. Kita tidak rekomendasikan untuk ikut tes panwas,” jelasnya.
Dia berharap, kebijakan Pemkab Mubar ini dipahami oleh Bawaslu maupun tim seleksi. Dia juga meminta Bawaslu untuk tidak meloloskan Muniarti karena tidak mengantongi izin dari pimpinannya.
“Saya berharap timsel dan Bawaslu saling menghargai. Kalau tidak diberikan rekomendasi maka tidak diluluskan,” harapnya.
Menurut dia, Bawaslu harus tahu bahwa namanya bawahan harus taat pada keputusan atasannya. Untuk itu, Muniarti diminta untuk tidak diterima masuk panwas.
“Teman-teman Bawaslu tahu juga kalau pegawai keluar tugas maka harus ada izin,” tambahnya.
Muniarti adalah calon anggota panwas Muna Barat yang lolos enam besar. Dia adalah incumbent dan pernah menjadi anggota Panwaslih Muna Barat pada Pilkada 2017 lalu.
Selain Muniarti, lima calon panwas yang lolos enam besar adalah Aminuddin, Beniman, La Hatani, La Ode Muh Yasri, dan Ishak.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto




