900 Tahanan di Sultra Akan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Muslim

Kendari, Inilahsultra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sultra tengah mencatat nama-nama tahanan yang akan mendapatkan remisi di HUT RI ke-72.

Dari 2000 tahanan, diperkirakan yang akan mendapatkan remisi mencapai 900 orang. Namun, data ini kemungkinan masih bisa bertambah karena saat ini Kanwil Kemenkum HAM sementara melakukan pendataan secara online.

-Advertisement-

“Itu belum final (900 orang). Sementara masih diinput dari daerah secara online. Data ini juga akan diverifikasi kembali agar bisa terkoneksi dengan data pusat,” ungkap Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sultra Muslim, Selasa 8 Agustus 2017.

Menurut dia, data pasti mengenai jumlah warga binaan akan ditentukan H-5 sebelum 17 Agustus 2017.

“Sekarang penghuni 2 ribu lebih. Sudah 900 yang akan dapat remisi,” sebutnya.

Menurut dia, tidak semua tahanan mendapatkan remisi. Bagi tahanan yang baru masuk, maka tidak akan mendapatkan remisi.

“Ada yang baru putus ada yang juga belum memenuhi syarat. Pada prinsipnya semua narapidana bisa dapatkan remisi asal memenuhi syarat,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang remisi, warga yang mendapatkan pengurangan tahanan adalah mereka yang sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan ke atas.

Bagi warga binaan yang dianggap melakukan kesalahan fatal (F), maka tidak akan diberikan remisi.

“Bila lakukan pelanggaran dan terdapat dalam catatan registrasi buku F, maka tidak dapat. Kalau ada masalah dia lakukan dan dianggap fatal maka tidak bisa diusulkan dapatkan remisi. Kalau hanya pelanggaran etik, maka dia bisa diusulkan (dapat remisi),” pungkasnya.

Reporter  : La Ode Pandi Sartiman

Editor       : Rido

Facebook Comments