
Destiara Talita berpose dengan ADP. (Imstagram Destiara)
Kendari, Inilahsultra.com – Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra (ADP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Destiya Purna Panca alias Destiara Talita atau Tata atas dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang diatur dalam Pasal 310-311 dan Pasal 315 KUHP. B
Namun, publik netizen di Kendari menanggapi laporan ini ada hubungannya dengan kepentingan politik karena ADP akan segera dilantik sebagai Wali Kota Kendari.
Kuasa hukum Tata, M Zakir Rasydin mengaku, pihaknya sudah melaporkan kasus ini di Polda.
“Silahkan Tanyakant pada Humas Polda Metro Jaya,” ungkapnya, Sabtu 12 Agustus 2017.
Dia juga belum mau menjelaskan perihal kasus ini apa niatan dan maksud kliennya.
“Seluruh rangkaian proses sudah kami serahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Terkait Perkembangannya seperti apa bisa langsung konfirmasi ke sana,” ujarnya.
Ditanyakan apakah kasus ini ada hubungannya dengan kepentingan politik dan kliennya hanya ingin mendapatkan untung dari laporannya itu, kuasa hukum Tata hanya menjawab dengan stiker terkejut.
Masih dikejar soal adanya dugaan kepentingan politik, kuasa hukum tetap menjawab diplomatis.
“Saya sedang ada tamu, nanti dilanjut lg,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman