Tiga Pria Asal Baubau Ditangkap Mengedar Sabu di Muna

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan.


Raha, Inilahsultra.com – Tiga pria asal Kota Baubau berhasil diamankan polisi karena mengedarkan sabu di Kabupaten Muna, Senin, 14 Agustus 2017.

Mereka berinisial, HA warga Kecamatan Liabuku Kota Baubau, AL warga Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Lamangga Kota Baubau, serta FE warga Jalan Agus Salim Kelurahan Wangkanapi Kota Baubau.

-Advertisement-

Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Agustus 2017, sekira pukul 14.30 Wita. Mereka ditangkap di Jalan Poros Raha-Wamengkoli Desa Bea Kecamatan Kabawo.

“Penangkapan terhadap pelaku ketika mereka berada didalam mobil. Kami mengamankan barang bukti (BB) seberat 0,3 gram. Selanjutnya kemudian dilakukan pengembangan di rumah inisial HA dengan total keseluruhan yang berhasil diamankan senilai 15,3 gram,” ungkap Agung.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi transaksi narkoba. Satuan Reserse Polres Muna kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Agung menceritakan, 0,3 gram sabu didapatkan dalam dompet milik HA. Pasca dilakukan interogasi untuk pengembangan kasus, Polres Muna selanjutnya melakukan penggeledahan lagi dirumah HA di Kota Baubau.

Polres Muna menemukan barang bukti berupa 15 gram sabu, 46 sachet kosong, satu buah alat isap, uang tunai sebanyak Rp 1.850.000, pirex, satu buah bong, dompet pelaku serta ATM dan identitas lainnya.

“Ketiganya positif menggunakan sabu, hal ini berdasarkan hasil tes urine. Barang yang diamankan berasal dari Makassar dan rencananya akan dipasarkan di Raha,” terangnya.

Agung menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya langsung digelandang ke tahanan Polres Muna. Mereka diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 112, 114 dan 127 tentang pemberasan tindak pidana narkoba,” tutupnya.

Reporter: Iman
Editor: Herianto

Facebook Comments