Bea Cukai Kendari menggelar konfrensi pers saat mengamankan rokok ilegal.
Kendari, Inilahsultra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Kendari baru saja memusnahkan ribuan batang rokok yang dianggap ilegal oleh pemerintah.
Ribuan batang rokok ilegal ini diamankan dari penjualan ritel yang beredar di Kota Kendari. Dari puluhan jenis rokok yang dimusnahkan, ada beberapa rokok yang akrab dinikmati masyarakat.
Di antaranya, rokok merek Gudang Mas, Gudang Sejati, rokok merek 86, Zona Premium dan Top Sport.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kendari Denny Benhard Parulian mengaku, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 4 ribu batang dari berbagai merek.
Seluruh rokok ini, sebut dia, merupakan produksi dalam negeri yang berasal dari industri rumahan yang ada di Pulau Jawa.
“Kami pastikan tidak ada impor, semua dalam negeri. Sebagaimana kita ketahui Jawa pabrik rokok terbesar di Indonesia,” ungkap Denny, Selasa, 15 Agustus 2017.
Menurut dia, di Sultra belum ada pabrik rokok melainkan hanya sebagai lokasi pemasaran. Biasanya rokok ilegal masuk Sultra melalui kargo pesawat dan sengaja diselundupkan.
“Beberapa rokok kami sita di tempat penjualan atau ritel dan ada juga di bandara kita tangkap. Biasanya, di Bandara sudah jadi target Bea Cukai berdasarkan analisis intelijen dan mereka kirim lewat kargo,” paparnya.
Tingginya penjualan rokok ilegal ini, sebut Denny karena dianggap murah, unik dan dapat dijangkau oleh konsumen.
“Konsumen rokok kita ini kan cukup tinggi. Harga murah tentu banyak yang beli karena tidak ada kandungan pajaknya,” ujarnya.
Akibat beredarnya rokok ilegal tanpa cukai ini, negara banyak dirugikan. Ke depan, kata dia, perusahaan rokok yang memproduksi secara ilegal ini akan dibuatkan aturannya berupa pemberian insentif agar distribusinya melalui proses cukai.
“Pelayanan cukai diberikan kemudahan. Kami yakin juga perusahaan ini sifatnya industri tidak cukup hanya bea cukai saja, tapi harus dipikirkan kementerian dan lembaga terkait,” tuturnya.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kendari berhasil mengamankan ribuan tembakau ilegal.
Penindakan pada tahun 2016 yang belum dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut. Penindakan Hasil Tembakau (rokok) Tahun 2016 sejumlah 2.737.540 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.314.019.200,00 atau Rp 1,3 miliar.
Penindakan Hasil Tembakau (rokok) Tahun 2017 sejumlah 1.167.760 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 430.639.600,00 atau Rp 430 juta.
“Jadi, total yang akan dimusnahkan sejumlah 3.905.300 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.744.658.800,00 atau sekitar Rp 1,7 miliar,” bebernya.
Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Herianto