
Salinan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua komisioner KPU Bombana.
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana. Keduanya adalah Ashar dan Anwar.
Putusan pemecatan mereka, tertuang dalam surat keputusan DKPP Nomor 104/DKPP-PKE-VI/2017, Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017, Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017 tentang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir. Pengaduan Nomor 179/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104/DKPP-PKE/VI/2017, Pengaduan Nomor 180/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 105/DKPP-PKE-VI/2017, dan Pengaduan Nomor 183/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Bawaslu Sultra.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu IV Ashar dan teradu V Anwar sebagai anggota KPU Kabupaten Bombana, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian bunyi putusan DKPP yang keluar Senin 28 Agustus 2017 tersebut.
Selain memberikan sanksi pemberhentian terhadap keduanya, DKPP turut memberikan sanksi pemecatan terhadap Arisman sebagai Ketua KPU Bombana.
Selain itu, DKPP mengabulkan pokok pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Bombana kepada Teradu I Arisman, dan Peringatan Keras sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Kemudian, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Kasjumriati Kadir dan Teradu III Andi Usman sebagai Anggota KPU Kabupaten Bombana, serta merehabilitasi nama baik Teradu VI Hasdin Nompo, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.
Atas putusan ini, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan.
“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tutup putusan yang dibacakan Ketua DKPP Prof Dr Hariono SH MCL.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Bawaslu Sultra atas tidak profesionalnya KPU Bombana dalam menyelenggarakan Pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh TPS.
KPU Bombana terbukti lalai atas tidak adanya SK yang dikantongi KPPS dalam menyelenggarakan PSU, akibatnya salah satu TPS mulur pelaksanaannya.
Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor : Jumaddin Arif




