Dalam Sebulan, Polres Kendari Tangkap Empat PNS Terlibat Kasus Narkoba

Dua tersangka kasus narkoba dan dua tersangka kasus lain diperlihatkan saat jumpa pers Polres Kota Kendari, Senin 28 Agustus 2017.


Kendari, Inilahsultra.com – Dalam sebulan ini, terhitung sejak awal Agustus 2017, sudah empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diciduk oleh aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kendari.

Kasat Res Narkoba Polres Kendari, IPTU Rudika Harto Kanajiri mengatakan, empat oknum abdi negara itu berstatus pemakai sekaligus pengedar yang ditangkap terpisah.

-Advertisement-

Dia menyebut, pelakunya masing-masing berinisial AN pegawai di Pemkot Kendari. Dia ditangkap pada saat akan memakai sabu-sabu.

Selain itu, ada oknum PNS di Pemkab Buton Utara berinisial MY. Dia kedapatan sedang akan mengambil barang narkoba sekitar 203 gram. Selain MY, polisi turut mengamankan kurirnya.

“Dia ini kedapatan saat akan mengambil barang bukti 203 gram di Poasia,” jelas Rudika saat konferensi pers, Senin 28 Agustus 2017.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak penyidik Polres Kendari hanya memperlihatkan dua PNS tersangkut dalam kasus narkoba tersebut. Duanya sudah dititip di rumah tahanan (rutan), berinisial AL dan SL.

“Sepanjang menjabat sebagai Kasat Res Narkoba pada Juli lalu, sudah ada sekitar delapan PNS yang kami tangkap,” katanya.

Seluruh barang haram tersebut, sebut perwira dua balok di pundak ini, kebanyakan berasal dari Makassar Sulawesi Selatan.

“Didistribusi dari darat maupun udara ke Kendari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka tersebut diduga melanggar pasal 112 (2) subsider 114 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan penjara maksimal seumur hidup.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments