
Tampak seorang pedagang sedang bernegosiasi dengan Kasat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan, di sela-sela penertiban PKL di kawasan Pasar Anduonohu, Senin, 4 September 2017. (Foto: JHIE/Inilahsultra)
Kendari, Inilahsultra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari , Sulawesi Tenggara, Senin, 4 September 2017 menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di area terlarang di sejumlah pasar tradisional Kota Kendari.
Mengawali aksinya, petugas penegak Perda yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Kendari tersebut melakukan penertiban di sekitar Pasar Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Pantauan jurnalis inilahsultra.com, sejumlah PKL yang menggelar dagangannya di atas sempadan Jalan Gersamata, ditertibkan. Termasuk para pedagang yang menjual di atas drainase.
Penertiban yang melibatkan puluhan Satpol PP dan di-backup beberapa personel TNI tersebut berlangsung aman dan lancar, tanpa ada perlawanan dari para pedagang. Hanya saja, mereka (pedagang, red) menyayangkan sikap Satpol PP terkesan tidak adil dalam penertiban itu.
Pasalnya, petugas hanya menertibkan PKL di area masuk Jalan Gersamata, tepatnya di simpang empat Pasar Anduonohu. Sementara, PKL yang menjajakan dagangannya di seberang jalan atau di sepanjang Jalan Kedondong samping Pasar Anduonohu, dibiarkan.
Kepala Satuian Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan, yang ditemui di lokasi penertiban, mengatakan, PKL di Jalan Kedondong samping Pasar Anduonohu masih masuk dalam halaman ruko milik masyarakat.
“Jadi kita tidak bisa tertibkan yang di sana (pedagang di Jalan Kedondong, red) karena masih di lahannya warga. Kalau yang menjual di atas drainase, di sempadan jalan, kita tertibkan. Karena itu fasilitas pemerintah,” terang mantan Camat Kadia ini.
Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan atas kesepakatan dengan para pedagang bahwa dua hari setelah Iduladha maka pedagang akan mengangkut sendiri barang-barangnya.
“Tapi karena sampai batas waktu yang disepakati tidak ada yang pindah, kita tertibkan,” jelas Amir seraya menambahkan, selain Pasar Anduonohu, yang menjadi sasaran penertiban adalah Pasar Lawata dan beberapa pasar lainnya.
Penulis: Jumaddin Arif