Pegawai Non-PNS di Buton Belum Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sultra La Uno bersama Asisten II Setda Buton Makmur saat penyerahan cinderamata usai sosialisasi, Senin, 11 September 2017.


Pasarwajo, Inilahsultra.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara non PNS Lingkup Pemkab Buton belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Padahal jumlahnya hampir sama dengan jumlah PNS sekitar 4000 orang.

Asiten III Setda Buton Makmur SH mengatakan, ASN yang sudah berstatus PNS secara otomatis sudah masuk dalam BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan, berbeda dengan Non PNS. Padahal jaminan kesehatan ini sangat penting.

-Advertisement-

“Untuk Kabupaten Buton jumlah honorer hampir berimbang dengan ASN. PNS sudah punya BPJS dan yang belum non PNS,” ujarnya, Senin, 11 September 2017.

Dia menjelaskan, BPJS tetap mengupayakan agar ASN non PNS mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan lewat jaminan sosial (jamsos). Upaya ini dilakukan untuk mencegah resiko kecelakaan saat bekerja. Apalagi beberapa SKPD memiliki beban kerja yang rentan dengan resiko kecelakaan tinggi.

Namun hal itu perlu dikonsultasikan dengan Bupati Buton agar dapat memikirkan ASN non-PNS bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi hal itu memiliki jaminan hari tua atau pensiun.

Kepala BPJS Cabang Sultra La Uno mengatakan, secara umum sesuai undang-undang setiap tenaga kerja wajib mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara BPJS Kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia wajib memiliki kartu kesehatan.

Hanya saja, kata dia, yang terdaftar memiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah ASN yang sudah menjadi PNS, berbeda dengan non pegawai. Pada sektor formal, ada sekitar 5000 tenaga kerja areal Baubau, Buton, Busel, Buteng, dan Wakatobi belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

“Biasanya pekerja mikro tidak punya BPJS. Padahal ini wajib. Sehingga Kami menggandeng PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar setiap mengurus izin usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke ketenagakerjaan,” urainya.

Dia berharap dengan adanya sosialisasi Pemda tidak hanya menganggarkan BPJS untuk ASN-nya saja tapi termasuk non-PNS. Apalagi biayanya sama saja Rp 16.800 perorang.

BPJS ketenagakerjaan itu wajib dimiliki, mengingat resiko yang besar bagi karyawan didalam melaksanakan tugasnya dan undang-undang menjamin hak setiap pekerja untuk mendapatkan.

Reporter: Nia
Editor: Herianto

Facebook Comments