
Ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Sebanyak 47 orang dari berbagai umur dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari akibat mengkonsumsi obat penenang yang diduga jenis PCC.
Kepala Rumah Sakit Jiwa Kendari Abdul Razak mengaku, sebanyak 22 orang telah keluar dan dinyatakan sudah bisa rawat jalan. Sedangkan 25 lainnya, sementara dirawat dan dilakukan Onservasi oleh pihak dokter saraf.
“Mereka sementara yang dirawat kondisinya sangat parah dan belum bisa dikasi keluar,” ungkap Razak, Kamis, 14 September 2017.
Razak mengaku, beberapa pasien terpaksa diikat tangan dan kakinya karena dikhawatirkan akan mengamuk dan mengganggu orang lain.
Tidak hanya diikat, bahkan ada beberapa terpaksa “dipenjara” dalam jeruji RSJ Kendari.
“Diikat karena dianggap berbahaya. Ada yang kejang kejang dan mengamuk,” ujarnya.
Razak menyebut, korban penggunaan obat mengandung zat berbahaya ini terus berdatangan. Bahkan, beberapa orang kondisinya sudah tidak bisa lagi berdiri.
“Ada yang dibawa kondisinya sudah tidak lagi bangun. Ada yang hanya goyang tangannya tapi seperti kesurupan,” jelasnya.
Pihak RSJ Kendari mengerahkan seluruh pegawainya untuk menangani masalah ini. Mereka juga turut melibatkan aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga terkait.
Peliput: La Ode Pandi Sartiman




