Lagi, Polda Sultra Tangkap Lima Pengedar Obat Berbahaya

AKBP Sunarto


Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terus melakukan pengembangan kasus peredaran obat berbahaya jenis PCC. Terakhir, polisi kembali menangkap lima orang tersangka.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, sampai Rabu 20 September 2017, sudah ada lima tersangka baru yang kembali ditahan.

-Advertisement-

“Bertambah tersangka lima orang lagi. Secara keseluruhan sudah 21 tersangka diamankan,” ungkap Sunarto.

Seluruh tersangka ini, sebut Narto merupakan hasil tangkapan dari Polres Kendari yang dikembangkan melalui tersangka sebelumnya yang sudah diciduk.

Kelima tersangka itu, sebut Narto, RH alias MN ditangkap pada 18 September 2017. ES alias EK, VA dan MA alias BY.

Dari keempat tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti 108 butir tablet putih bertulis PCC.

Tak lama berselang, polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya berinisal RA alias RO. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 140 pil Tramadol, 1 buah handphone merk Nokia warna putih serta uang tunai Rp 260.000.

Dengan tambahan tangkapan dan barang bukti itu, Polda Sultra telah berhasil mengamankan 5.676 butir obat berbahaya masing-masing 1.787 tramadol, 3.151 butir PCC dan 738 butir promed.

Total uang yang berhasil diamankan sekitar Rp 7.926.000.

“Tersangka masih akan bertambah karena kita terus melakukan pengembangan. Tersangka yang terakhir ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya ditangkap,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments