
Ilustrasi
Labugkari, Inilahsultra.com – Bantuan nonfisik bidang kesehatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 untuk Kabupaten Buton Tengah (Buteng) belum dicairkan. Makanya, wanita yang tengah tengah mengandung tak bisa bersalin.
Padahal, Dinas Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) telah melaporkan dana realisasi tahun 2016 ke Kementrian Keuangan pada 7 Juli 2017 lalu. Laporan itu merupakan syarat utama pencairan dana 2017 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 187 tahun 2015 tentang laporan realisasi nonfisik Kesehatan.
Kasubag Program dan Anggaran Dinkes Buteng Marsilan Sanusi membenarkan hal itu.
“Memang belum cair dana itu, kita belum tahu apa kendala sehingga belum dicairkan. Padahal diketahui apabila kita sudah laporkan hasil realisasi maka paling lambat itu satu bulan sudah bisa di cairkan. Kita belum bisa berbuat apa-apa. Yang terpenting itu Jampersal. Kalau pasien mau dirujuk bagaimana anggarannya belum ada,” ucapnya.
Marsilan menegaskan, pihaknya akan kembali berkonsultasi dengan pihak kementerian terkait kendala yang membuat pencairan dana tersebut belum dicairkan.
“Apalagi saat ini sudah ada kegiatan yang kita buat namun anggaran belum ada sehingga teman-teman di Pukesmas terpaksa menggunakan anggaran pribadi. Kita imbau mereka tetap membuat laporan kegiatan tersebut jadi ketika anggarannya sudah ada kita gantikan uang yang mereka pakai itu,” jelasnya.
Kata dia, Bantuan Nonfisik kesehatan tersebut untuk membiayai beberapa item antara lain Bantuan Operasional Kesahatan (BOK) yakni membiayai kegiatan program dinas kesehatan dan Puskesmas, sementara Jaminan Persalinan (Jampersal), biaya petugas pelayanan Obat Kesehatan, dan Bantuan Akreditasi Pukesmas dan Rumah sakit.
“Untuk penyaluran sendiri sesuai PMK itu disalurkan empat tahap setiap tahapnya 25 persen dari total anggaran. Berdasarkan regulasinya, untuk program Jampersal Rp 1,282 Miliiar, sementar petugas kesehatan Rp 5,395 Miliiar, dan Akreditasi Puskesmas dam Rumah Sakit sekitar Rp 428 Juta lebih,”
paparnya.
Reporter: Ari
Editor: Din




