KPU Kendari Tindak Lanjuti Proses PAW Dua Legislator PAN

Ade Suerani 


Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaknlanjuti surat Sekretariat DPRD Kota Kendari terkait usulan pergantian antarwaktu (PAW) dua kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Kedua kader PAN yang diusulkan untuk di-PAW adalah Aladin dan Ousten Rere.

-Advertisement-

Ketua KPU Kota Kendari Ade Suerani mengaku, surat tersebut baru saja mereka terima dari pimpinan DPRD Kota Kendari. Pihaknya akan menggelar pleno hari ini.

“Surat itu menyangkut keputusan dari partai bersangkutan tentang pemberhentian. Ada dua yakni Ousten Rere dan Aladin,” ungkap Ade, Selasa 26 September 2017.

Menurut Ade, kewenangan KPU hanya memberikan nama calon PAW yang diminta oleh pimpinan DPRD Kota Kendari berdasarkan suara terbanyak dari partai bersangkutan.

“Akan kita periksa di daftar perolehan suara terbanyak. Untuk pemberhentian adalah SK gubernur. Yang angkat juga berdasarkan SK gubernur,” jelasnya.

Ade menyebutkan, pergantian antarwaktu ini berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang mana, KPU bisa mengeluarkan nama yang diusulkan dari DPRD berdasarkan SK dari pimpinan partai.

“Kalau dulu, harus ada SK pemberhentian dari gubernur. Sekarang, kita tindak lanjuti hanya dengan SK partai,” tuturnya.

Ousten Rere dipastikan akan digantikan oleh Sukarni Ali Madia. Di Dapil 1, Kendari dan Kendari Barat, Ousten memperoleh terbanyak dari PAN dengan 963 suara. Sedangkan Sukarni memperoleh 958 suara.

Sedangkan Aladin, akan digantikan oleh Nini Rianti. Di Dapil III Kadia-Wuawua, PAN memperoleh dua kursi. Yakni, Syamsudin Rahim memperoleh 2.466 suara, Aladin sebanyak 2.078 suara. Sedangkan Nini Rianti selaku PAW Aladin memperoleh 1.520 suara.

Dua legislator PAN tersebut diusulkan untuk diganti karena diketahui mendukung calon lain yang bukan usungan PAN pada Pilwali Kota Kendari 2017.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments