
Sejumlah petani dari daerah transmigran di Konawe Selatan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, Rabu 27 September 2017.
Kendari, Inilahsultra.com – Memperingati Hari Tani yang jatuh setiap 24 September 2017, puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Tani Sultra Bersatu (ATSB) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra, Rabu 27 September 2017.
Massa aksi yang tergabung dalam aliansi ini kebanyakan dari petani transmigrasi Arongo Kabupaten Konawe Selatan yang terkena dampak penggusuran perusahaan sawit.
Koordinator aksi yang juga Direktur Ekesekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra Kisran Makati mengaku, semangat reformasi agraria yang didengungkan oleh pemerintahan Joko Widodo belum terealisasi di Sultra. Bahkan, lokasi transmigrasi yang sejatinya diperuntukan bagi petani diklaim oleh salah satu perusahaan sawit PT Merbau.
“Dampak konflik agraria tersebut menyebabkan kesejahteraan rakyat sangat jauh dari kelayakan. Masifnya kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat serta para pejuang agraria yang memperjuangkan keadialn hak atas tanah serta pelanggaran HAM lainnya menambah catatan buruk pemerintahan saat ini,” ungkap Kisran di Kantor Gubernur Sultra.
Di Sultra sendiri, sebut Kisran, praktik monopoli atas sumber agraria juga semakin kelihatan. Konflik agraria yang terjadi selalu menempatkan petani menjadi korban penggusuran dan perampasan ruang agraria seperti yang dialami oleh petani di Kecamatan UPT Arongo, Kecamatan Palangga (UPT Tolihe), Kecamatan Moramo (UPT Amohola I), UPT Amohola II, Desa Pudaria Jaya, Desa Marga Cinta, Desa Watuporambaa, Desa Batukaru, Kecamatan Mowila (Desa Rakawuta dan Desa Lamolori), Kecamatan Angata (Desa Lamooso, Desa Aopa), Kecamatan Laonti (Desa Matabondu), Tanah Ulayat masyarakat Konawe Utara dan tanah garapan milik masyarakat Kolaka dan Kolaka Timur.
Selain konflik pertanahan di Kabupaten Konawe Selatan, juga terjadi konflik wilayah tangkap antara masyarakat nelayan di Desa Panambea dan Desa Wawosungggu dengan kapal-kapal tangkap milik bandar besar.
“Jika pemerintah Provinsi Sultra memiliki niat dalam menyelesaikan konflik agraria dan melindungi masyarakat darir kerakusan nafsu investasi serta penyelamatan masyarakat dari jurang kemiskinan akibat struktur penguasaan tanah yang timpang, tentunya contoh kasus di atas dapat menjadi rujukan dalam mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai jalan keluar dari segudang permasalahan agraria dan kemiskinan struktural dialami masyarakat Sultra,” jelasnya.
Menurut Kisran, penguasaan sumber-sumber agraria oleh kelompok korporasi dan pemodal yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pun kabupaten lahir dari konteks ekonomi politik neoliberalisme yang menyokong pembebasan aliran kapital.
Untuk itu, mereka menuntut agar pemerintah Provinsi Sultra segera menjalankan reforma agraria sejati yang berkeadilan gender. Segera membentuk pokja untuk percepatan pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria di sultra.
“Hentikan teror dan kriminalisasi terhadap petani, nelayan dan pejuang agraria. Hentikan proyek infrastruktur yang menggusur, merampas hak dan sumber kehidupan petani dan nelayan. Tuntaskan kasus korupsi sumber daya alam, wujudkan kedaulatan pangan di Sultra, hentikan dan tindak teghas pelaku perampasan tanah rakyat,” tegasnya.
Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor : Jumaddin Arif




