
Penyidik KPK saat menggeledah rumah Aswad Sulaiman, Senin, 2 Oktober 2017.
Kendari, Inilahsultra.com – Penggeledahan dilakukan tim KPK di rumah mewah mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman, Senin, 2 Oktober 2017 lalu. Kuasa hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba menganggap penggeledahan tanpa prosedur resmi.
Ia menyayangkan langkah lembaga anti rasuah itu yang enggan menyampaikan pemberitahuan lisan sebelum menyambangi rumah kliennya.
Dihubungi via telepon selularnya, Selasa, 3 Oktober 2017, Razak menyatakan masih akan mempertimbangkan peluang untuk melakukan praperadilan.
Sejauh ini tim kuasa hukum masih akan mengkaji berbagai kemungkinan menyelamatkan kliennya dari tindakan sewenang-wenang KPK. Termasuk diantaranya menempuh jalur praperadilan jika itu dirasa perlu.
Sejauh ini, Aswad yang telah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK belum bisa dimintai konfirmasi.
“Pak Aswad belum sehat. Belum bisa diwawancarai,” ujar Razak.
Aswad resmi menyandang status tersangka berselang sehari setelah KPK menggeledah rumah mewahnya di Kendari. Beberapa dokumen penting milik Aswad disita.
Diantaranya SK pengangkatan sebagai PNS, SK pensiun dan SK pelantikan sebagai Bupati Konut. KPK juga diketahui mendatangi Kantor Bupati Konut beberapa jam sebelum vonis tersangka Aswad diumumkan.
Penggeledahan di kediaman mantan orang nomor satu itu terkait dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Konut dengan total kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Reporter: Siti Marlina
Editor: Din




