Penyidik Sudah Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah di Muna

Polda Sultra menggelar konfrensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi pencetakan sawah di Kabupaten Muna, Selasa, 17 Oktober 2017.


Kendari, Inilahsultra.com – Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra telah menetapkan empat tersangka dalam dugaaan korupsi pencetakan sawah di Kabupaten Muna dengan total anggaran Rp 7,7 miliar.

Terakhir, polisi telah menahan dua tersangka. Yakni, Arwin Kadaka selaku Ketua DPRD Muna dan PPK proyek tersebut berinisial AL.

-Advertisement-

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni MS Pengganti KPA setelah AL dan LF selaku PPTK.

Kasubdit Tipikor Polda Sultra AKBP Honesto Dasinglolo menyebut, dalam kasus ini Arwin Kadaka ketika itu masih menjabat sebagai salah satu Kepala Sub Bidang di Dinas Pertanian Kabupaten Muna.

“Saat itu dia adalah PNS di Dinas Pertanian Muna,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Sultra, Selasa, 17 Oktober 2017.

Setelah kasus ini bergulir, Arwin Kadaka mundur dari pegawai negeri sipil (PNS) dan maju di Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) pada 2014 lalu. Saat itu, dia terpilih menjadi wakil rakyat melalui Partai Gerindra dan menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Muna.

Sedangkan tersangka lain berinisial AL menjabat sebagai PPK di Dinas Pertanian. Yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik.

“Sekarang sudah ditahan dan sudah masuk tahap dua,” katanya.

“Untuk duanya, masih menunggu (ditahan),” tambahnya.

Keempat tersangka ini, sebut dia, dinilai bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif di Kabupaten Muna pada 2012 lalu.

Proyek ini merupakan dana bantuan sosial (bansos) berupa kegiatan perluasan area tanaman pangan (percetakan sawah) dalam rangka program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian di Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 seluas 770 hektare dengan jumlah dana Rp 7,7 miliar.

Dari anggaran tersebut, ada tiga jenis pekerjaan yang harusnya dilaksanakan. Ketiga pekerjaan itu adalah berupa land leveling, land clearing serta pemanfaatan tanah dan saprotan.

Sayangnya, dari tiga item pekerjaan, mereka hanya mengerjakan dua item pekerjaan. Oleh penyidik, pengerjaan ini tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sultra, ditemukan kerugian negara Rp 2.117.046.450 atau Rp 2,1 miliar.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din

Facebook Comments