Jadi Tersangka Korupsi Pencetakan Sawah, Wakil Ketua DPRD Muna Ditahan

Wakil Ketua DPRD Muna Arwin Kadaka ditahan penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat kasus korupsi pencetakan sawah.


Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Arwin Kadaka resmi ditahan penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Sultra sejak Senin 16 Oktober 2017 hingga 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Arwin telah ditetapkan tersangka oleh penyidik atas dugaan korupsi pencetakan sawah fiktif di Kabupaten Muna pada 2012 lalu.

-Advertisement-

Kasus ini, telah ditangani oleh polisi sejak 2012 silam. Pertama, kasus ini dilaporkan ke Polres Muna. Namun pada 2016 lalu, kasus ini diambil alih Polda Sultra.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Sunarto menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat politikus Partai Gerindra itu adalah terkait pemanfaatan dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan area tanaman pangan (percetakan sawah) dalam rangka program penyediaan dan pengembangan prasaranan dan sarana pertanian di Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2012 seluas 770 hektare dengan jumlah dana Rp 7,7 miliar.

Dari anggaran tersebut, ada tiga jenis pekerjaan yang harusnya dilaksanakan oleh Arwin selaku pelaksana pekerjaan. Ketiga pekerjaan itu adalah berupa land leveling, land clearing serta pemanfaatan tanah dan saprotan.

“Tersangka yang ditunjuk oleh AL selaku KPA selaku penyedia alat namun dalam pelaksanaannya tersangka hanya mengerjakan pekerjaan land laveling dan land clearing dengan jumlah anggaran Rp 6.759.450.000 berdasarkan surat perjanjian kerjasama nomor 01 tanggal 20 april 2012 terhadap 13 kelompok tani,” ungkap Sunarto dalam konferensi pers di Polda Sultra, Selasa, 17 Oktober 2017.

Pekerjaan itu dinilai oleh penyidik tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sultra, ditemuikan kerugian negara Rp 2.117.046.450 atau Rp 2,1 miliar.

“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang. 24 saksi dari berbagai pekerjaan serta empat saksi ahli,” ungkapnya.

Dia menyebut, barang bukti yang berhasil disita adalah 29 buah dokumen kontrak berupa surat keputusan Bupati Muna, Surat Keputusan Dinas Pertanian Kabupaten Muna dan rencana usulan kegiatan kelompok (RUKK).

“Beberapa buku tabungan diamankan dari tersangka,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Arwin Kadaka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din

Facebook Comments