Tak Penuhi Syarat, Partai Rhoma Irama Tidak Bisa Ikut Pemilu di Kendari

Rhoma Irama (Foto Rappler) 

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa penyerahan dokumen keanggotaan partai politik, pada pukul 00.00 Wita Rabu 18 Oktober 2017.

Dari 20 Partai politik yang mendaftar, tiga partai dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Kendari.

-Advertisement-

Ketiga partai itu adalah Partai Kerja Indonesia (PIKA), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) dan Partai Rakyat. Dari tiga partai itu, Partai Idaman adalah milik penyanyi Raja Dangdut Rhoma Irama.

Anggota KPU Kota Kendari Yasir mengatakan, ketiga partai itu dinyatakan belum lengkap dan diterbitkan cek list berdasarkan surat edaran 585.

Partai PIKA kekurangannya adalah tidak mempunyak F2 dan jumlah tidak memenuhi batas minimum.

Sama halnya dengan partai milik Rhoma Irama. Partai Idaman tidak memiliki F2 namun memenuhi jumlah minimum.

Formulir F2 adalah rekapitulasi daftar anggota parpol dalam wilayah kabupaten atau kota sesuai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), salinan KTA, salinan e-KTP, maupun surat keterangan lainnya.

Parpol ketiga yang tidak akan mengikuti pemilu di Kota Kendari adalah Partai Rakyat. Partai ini tidak hadir dalam waktu 1×24 jam untuk menyerahkan berkas keanggotaannya.

“Tidak bisa ikut pemilu 2019, sampai ada putusan lain yang mengikat. Kecuali yang sudah memenuhi angka minimal keanggotaan. Kalau Partai Kerja Indonesia (PIKA), Partai Rakyat (PR) dan Partai Idaman tidak memenuhi syarat administrasi,” ungkap Yasir.

Menurut Yasir, tidak memenuhi syarat administrasi ini maksudnya tidak akan masuk pada tahapan ferivikasi administrasi.

Dengan tidak dipenuhinya syarat yang ditentukan, maka ketiga partai ini tidak bisa ikut pemilu untuk di Kota Kendari.

“Di tempat lain bisa saja lolos adminstrasi dan ikut pemilu, jika secara nasional dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments