Perda RTRW Koltim Segera Terbit

Wakil Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur menerima persetujuan substansi RTRW Koltim dari Dirjen Infrastruktur Kementerian ATR/BPN.


Koltim, Inilahsultra.com – Kementerian ATR/BPN mengingatkan agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) segera diterbitkan.

Kepala Bappeda dan Litbang Koltim Mustakim Darwis menyampaikan, berdasarkan instruksi Menteri ATR/BPN tersebut, maksimal setahun setelah terbitnya persetujuan menteri sudah harus menjadi Perda RTRW.

-Advertisement-

Perintah ini, kata Mustakim, setelah adanya persetujuan substansi RTRW Koltim yang di serahkan Dirjen Infrastruktur Kementerian ATR/BPN kepada Wakil Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur SIP di Aula Prona Lantai 7 Kementrian ATR/ BPN, Senin, 23 Oktober 2017. Persetujuan ini tertuang dalam surat dengan nomor : 3432/13.4/IX/2017 tertanggal 14 September 2017.

“Dengan terbit dan penyerahan surat tersebut, sekaligus menjawab keraguan beberapa kalangan tentang RTRW Koltim,” kata Mustakim melalui siaran pers yang diterima Inilahsultra.com, Senin, 23 Oktober 2017.

Selain Koltim, daerah yang sudah di serahkan persetujuan RTRW ini, yakni Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Nagekeo NTT, Kabupaten Alor NTT, Kabupaten Mimika Papua, Kabupaten Bima NTB, Kabupaten Ende NTT, Kota Ambon, dan Kabupaten Pali NTT.

Sebelumnya, sesuai arahan Menteri ATR/BPN, terdapat lima hal yang diselesaikan sebelum persetujuan RTRW itu, yakni prioritas nasional, kehutanan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana dan ruang terbuka hijau perkotaan.

Setelah penyerahan ini, kata Mustakim, akan dilanjutkan rapat bersama Menteri ATR/BPN di ruangan rapat menteri. Untuk diketahui, dari seluruh daerah otonomi baru seluruh Indonesia baru dua daerah yang RTRW-nya disetujui. Yakni Koltim dan PALI (Penukal Abab Lematang Ilir).

Editor : Din

Facebook Comments